Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Ternate dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu :

Tugas Pokok :

  1. Pengendalian Penduduk Mengelola program untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui berbagai strategi dan kebijakan.
  2. Keluarga Berencana Menyediakan layanan dan informasi tentang keluarga berencana, termasuk metode kontrasepsi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
  3. Penyuluhan dan Penggerakan Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi.

Fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (Bangga Kencana);
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis operasional dalam pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program-program pengendalian penduduk dan KB;
  5. Penyelenggaraan edukasi dan promosi program KB dan pembangunan keluarga kepada masyarakat melalui berbagai media dan kegiatan penyuluhan;
  6. Penguatan peran serta masyarakat dan remaja dalam program GenRe, melalui pembentukan dan pembinaan Forum GenRe dan Bina Keluarga Remaja;
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan KB, baik pemerintah maupun swasta;
  8. Koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program Bangga Kencana dan pengendalian kependudukan;
  9. Monitoring dan evaluasi program kependudukan dan keluarga berencana, serta pelaporan berkala kepada instansi terkait;
  10. Peningkatan kapasitas SDM pelaksana program melalui pelatihan, pembinaan teknis, dan pengembangan kompetensi.