Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Ternate dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu :
Tugas Pokok :
- Pengendalian Penduduk Mengelola program untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui berbagai strategi dan kebijakan.
- Keluarga Berencana Menyediakan layanan dan informasi tentang keluarga berencana, termasuk metode kontrasepsi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
- Penyuluhan dan Penggerakan Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (Bangga Kencana);
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis operasional dalam pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program-program pengendalian penduduk dan KB;
- Penyelenggaraan edukasi dan promosi program KB dan pembangunan keluarga kepada masyarakat melalui berbagai media dan kegiatan penyuluhan;
- Penguatan peran serta masyarakat dan remaja dalam program GenRe, melalui pembentukan dan pembinaan Forum GenRe dan Bina Keluarga Remaja;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan KB, baik pemerintah maupun swasta;
- Koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program Bangga Kencana dan pengendalian kependudukan;
- Monitoring dan evaluasi program kependudukan dan keluarga berencana, serta pelaporan berkala kepada instansi terkait;
- Peningkatan kapasitas SDM pelaksana program melalui pelatihan, pembinaan teknis, dan pengembangan kompetensi.
ID
English